Sekda Jember Dibikin Geregetan, Penambang Ilegal Siap-Siap Saja

08 Maret 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Pemkab Jember tak main-main, peringatan keras dikeluarkan untuk para penambang batu kapur ilegal di Gunung Sadeng.

"Kami minta perusahaan yang tidak memiliki hak pengelolaan lahan batu kapur di Gunung Sadeng untuk menghentikan aktivitasnya. Kalau mereka masih bandel, kami akan laporkan ke polisi," Sekda Kabupaten Jember Mirfano, Senin (7/3).

Selama ini, pihaknya dibuat geram dengan aksi para penampang ilegal yang saat inspeksi mendadak berhenti. Namun, kembali bekerja keesokan harinya.

BACA JUGA:  Fakta Baru, ini Kondisi Pantai Payangan Jember Saat Ritual Maut

"Sepekan lalu saat kami inspeksi mendadak memang tidak ada aktivitas yang dilakukan penambang ilegal, namun setelah kami pulang dan keesokan harinya mereka menambang lagi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, terbit sertifikat hak pakai Pemkab Jember atas Gunung Sadeng seluas 190 hektare pada 2013. Sebelum itu diterbitkan pada 2015 keluar peraturan daerah tentang pajak.

BACA JUGA:  KP3 Jember Pastikan Pupuk Aman, Petani Tak Perlu Panik

Tahun 2014 keluar peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng.

"Pemkab Jember baru menerbitkan hak pengelolaan lahan untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur sejak 2015 dan tercatat ada 18 perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan," katanya.

BACA JUGA:  Celaka, Oknum Kepala Desa di Jember Berurusan dengan Polisi Lagi

Pihaknya kemudian melakukan verifikasi dan inspeksi di lapangan, hasilnya ada perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019. Lahan tersebut dibiarkan terlantar dan dieksplorasi secara berlebihan.

"Bahkan ada perusahaan yang memperjualbelikan hak pengelola lahan ke pihak lain, karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang batu kapur tanpa ada pemberitahuan," bebernya.

Pemkab juga menemukan ada perusahaan yang bisa memberikan pemasukan kepada pendapatan asli daerah (PAD) Rp1 miliar, tetapi tak mempunyai alat tambang.

Ternyata perusahaan terrsebut menjual hak pengelolaan terhadap lahan di Gunung Sadeng.

"Hari ini kami akan mencabut hak pengelolaan lahan sebanyak 10 perusahaan dari 18 perusahaan yang mengeksploitasi tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Desa Grenden," ucapnya.

Dirinya meminta seluruh perusahaan yang iinnya dicabut untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM