Pria Asal Surabaya Ngaku Polisi, Coba Peras Restoran di Mojokerto

09 Maret 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Pria asal Surabaya harus berurusan dengan kepolisian. Arif Abd Rochman alias Rohman Ndut (31) warga Kelurahan/Kecamatan Karangpilang karena diduga terlibat kasus pemerasan.

Arif menyaru sebagai anggota kepolisian untuk menjalankan aksinya. "Pelaku memaksa dan berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengutip Ngopibareng.id, Selasa (8/3).

Andaru menjelaskan, awalnya pelaku mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat.

BACA JUGA:  Berawal Lupa Beli Crypto, Pria Asal Mojokerto ini Kini Sukses

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengincar rumah makan Oshilova Garden Resto di Jalan Gajah Mada Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.

Pada Tanggal 3 Maret 2022, Andaru mengungkapkan, pelaku yang saat itu komplain karena di dalam makanannya terdapat bulu ayam dan serangga. Pelaku mengeluhkan sakit diare.

BACA JUGA:  Penyamaran Polisi Tak Sia-Sia, Pria Asal Jombang ini Tertangkap

Pelaku kemudian pada 5 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB datang untuk meminta bertemu dengan managemen Rumah Makan Oshilova Garden Resto.

Selanjutnya meminta pihak managemen untuk membayar ganti rugi selama 4 hari selama sakit diare.

BACA JUGA:  Enak-Enak Makan Piza Didatangi Polisi, Pria Asal Sidoarjo Pasrah

Apabila tidak mendapatkan ganti rugi, pelaku mengancam memuatnya di media massa.

"Ada nada pengancaman, yang bersangkutan minta ganti rugi karena si pelaku merasa dia tidak bekerja selama 4 hari. Dan dia meminta uang sedikit memaksa sebesar Rp400 ribu rupiah sebagai uang ganti rugi," bebernya.

Pihak rumah makan pun meminta bukti berobat dan surat sakit, namun tidak bisa menunjukkannya. Managemen kemudian menawarkan untuk mengganti senilai transaksi makan ditambah makan baru sesuai yang dipesan pelaku.

"Yang bersangkutan tidak mau. Karena mengaku anggap Polda Jatim, pemilik menghubungi kepolisian setempat," katanya.

"Setelah dipastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri. Namun menggunakan lencana seolah anggota Polri," imbuhnya.

Polisi lalu meringkusnya setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (5/3).

Pelaku lalu diperiksa dan menemukan barang bukti berupa surat pernyataan yang diduga untuk melakukan pemerasan.

"Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan Pasal 378 KUHP terkait perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.

"Selain itu karena ini disampaikan dengan WA kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Andaru. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM