Warga Trenggalek Dibikin Jengkel dengan Kelakuan 2 Pria ini

10 Maret 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Dua pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Mereka diduga melakukan penipuan berkedok jual beli daring.

Terakhir kali korbannya adalah warga Pule, Kabupaten Trenggalek.

"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (8/3).

BACA JUGA:  Pemkab Trenggalek Getol Tanam Pohon, Jaga Lingkungan, Lihat ini

Polisi kemudian menggeledah rumah kedua tersangka. Sejumlah barang bukti disita, seperti laptop, dua buah ponsel Android untuk melakukan penipuan, serta gambar mini-trail yang dipakai untuk menipu SA asal Pule, Trenggalek.

"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli trail secara daring," katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Trenggalek Tingkatkan Penghasilan Petani, Simak Caranya

Dwi menjelaskan, korban awalnya mencari kendaraan motor trail mini di situs jual beli daring.

SA mencari motor melalui situs jual beli Facebook. Pada unggahan tersebut, motor trail bekas yang dijual murah dengan harga Rp2,5 juta yang disebutkan berada di Malang.

BACA JUGA:  ASN Pemkab Trenggalek Punya Seragam Dinas Baru Produk Lokal

Korban, kata dia, percaya karena pelaku mencantumkan video motor trail. “Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” kata SA yang turut hadir dalam pers rilis di Mapolres Trenggalek.

Negoisasi dilakukan. Kesepakatan pun terjadi, dan korban mengirimkan sejumlah uang.

Pelaku juga sempat mengirimkan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo dan identitas pemilik kendaraan bermotor.

"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi," katanya.

Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta dengan alasan yang sama, dari situ korban kemudian curiga.

SA semakin curiga, setelah dia mengirimkan uang lagi sebesar Rp2,1 juta, namun motor tak kunjung dikirim.

Totalnya, uang yang ditransfer SA sudah mencapai Rp10,5 juta. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM