GenPI.co Jatim - Fajri Bagus Satria, warga Banyu Urip Kidul, Surabaya, tak bisa berkutik ketika polisi mendatanganinya di sebuah gang kecil.
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan, pelaku digeledah saat melintas di sebuah gang dekat rumahnya.
Gang tersebut, kata dia, disinyalir merupakan jalur peredaran narkoba.
Pemuda 21 tahun itu ketahuan saat menyelinap masuk ke gang tersebut ketika menngirimkan sebuah paket sabu-sabu.
"Kami menyita barang bukti 0,62 gram sabu-sabu dan uang Rp50 ribu dari tangan pelaku," Kata Ari, Kamis (10/3).
Ari menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang diduga dilakukan di gang kecil.
Polisi kemudian bergerak dengan melakukan pengintaian. "Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, beberapa menit kemudian anggota menghentikan terduga pengedar saat mengendarai motornya," katanya.
Narkoba tersebut ditemukan di balik jaket yang dikenakan Fajri.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat pesanan dari seseorang bernama Aris (DPO). "Tersangka baru saja mengambil sabu-sabu dari temannya bernama Satria di sebuah indekos Banyu Urip Lor," bebernya.
Fajri juga menyebut mendapat keuntungan Rp50 ribu per poket sabu yang dibeli seharga Rp200 ribu.
Ari mengaku akan mengembangkan jaringan tersebut dan mengejar pelaku lainnya. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News