Tersangka Baru Kasus Mantan Bupati Tulungagung, Sosok Pemberi Fee

12 Maret 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) menyeret tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Trenggalek Tahun 2013-2018.

Tigor merupakan pihak swasta, perannya dalam kasus tersebut sebagai pemberi suap kepada SM.

BACA JUGA:  Kecelakaan Bus vs Kereta, Polres Tulungagung Umumkan Tersangka

Wakil Ketua Alexander Marwata mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan keterangan, termasuk fakta persidangan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Trenggalek.

"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujarnya, Jumat (11/3).

BACA JUGA:  Pemkab Tulungagung Hentikan PTM Selama Sepekan

KPK kemudiann meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, sehingga mengumumkan Tigor sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Tigor merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2018.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Terancam Denda Rp25 Juta

KPK telah menetapkan sebelumnya empat tersangka, yakni Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Tigor merupakan Direktur PT Kediri Putra (KP) yang menjadi salah satu kontraktor banyak proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," kata Alex.

Alex mengungkapkan, pihak yang mampu memenuhi keiginan Tigor adalah Syahri Mulyo.

Tigor diduga memberikan sejumlah uang untuk melancarkan keinginan tersebut dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo.

Besarannya bervariasi tergantung nilai proyek yang didapatkannya. "Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," ungkap Alex.

KPK mencatat ada beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, di antaranya, pada 2016 dengan total nilai Rp64 miliar. Besaran fee yang diberikan diduga mencapai Rp8,6 miliar.

Pada 2017 Tigor juga mendapatkan pengerjaan proyek dengan nilai sekitar Rp26 miliar dan fee diduga sekitar Rp3,9 miliar.

Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar, fee yang diduga diberikan Rp2 miliar.

Saat ini KPK menahan tersangka Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022.

KPK menjerat Tigor dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM