GenPI.co Jatim - Mochamad Rofian (22) warga asal Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Aksinya mencuri burung jenis Murai Batu mengantarkannya ke jeruji besi.
Wajah Mian, sapaan akrab tersangka terekam CCTV saat mencuri burung milik Asep Wahyu Widyono (38) di Ketintang Baru pada 2 Maret 2022.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto mengatakan, burung saat itu digantung di teras rumah korban.
"Setelah mengambil burung di dalam sangkar, pelaku memasukkannya ke dalam sarung dan membawanya kabur," kata Hadi, Sabtu (12/3).
Pagi harinya, Asep dikagetkan burung peliharaannya tak ada suara atau gerak-gerik di dalam sangkar.
Setelah diturunkan, dia kaget, burungnya tersebut sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan ke kantor polisi dengan membawa barang bukti rekaman CCTV.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi di lapangan.
Setelah dikumpulkan sejumlah barang bukti, polisi kemudian bergerak menangkap Mian di tempat indekosnya Jalan Sepanjang Tani pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Mian hanya pasrah saat polisi menangkapnya. "Dari hasil penyidikan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum, dalam perkara pencurian burung," katanya.
Polisi mengamankan sebuah sarung yang digunakan saat beraksi, sebuah sangkar dan satu ekor Murai Batu.
Pelaku menjerat Mian dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya enam tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News