Ingat Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Tuntutan Jaksa ke Joddy

18 Maret 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto, pada 4 November 2021 terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya tujuh tahun penjara.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

BACA JUGA:  Kondisi Terbaru Sopir Mendiang Vanessa Angel

Sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo PN Jombang Kelas I B, Kamis (18/3).

BACA JUGA:  Majelis Hakim Tawarkan Kuasa Hukum ke Sopir Vanessa Angel

Pada persidangan itu juga disebutkan barang bukti Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll akan dikembalikan ke Gala Sky Ardiansyah mealui walinya.

Gala merupakan anak mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah sebagai ahli waris.

BACA JUGA:  Terungkap, ini Penyebab Hilangnya Instastory Sopir Vanessa Angel

Sementara itu, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Barang bukti lainnya berupa flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Adi.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (24/3) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM