Anak Mantan Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Tapi

21 Maret 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anak mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Amir Aslichin tidak bersedia untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

KPK sudah memanggil Amir Aslichin pada Jumat (18/3) untuk diperiksa di Mapolresta Sidoarjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (21/3).

BACA JUGA:  Ingat Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Tuntutan Jaksa ke Joddy

Selain memanggil Amir Aslichin, KPK pada Jumat (18/3) juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya yang bertempat di Mapolresta Sidoarjo, yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M Bachruni Aryawan.

Kemudian PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti, dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo.

BACA JUGA:  Ngeri! KPK Sedang di Sidoarjo, Anak Mantan Bupati Diperiksa

Ali mengatakan tujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

Selain tujuh saksi tersebut, KPK menginformaskan seorang saksi tidak menghdiri panggilan, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  LBH Surabaya Soroti Penembakan di Sumenep, Pernyataannya Keras

Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Kasus dugaan gratisikasi merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Saiful Ilah sendiri telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun kelima orang itu adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM