Pelarian Warga Jember ini Sia-Sia, Akhirnya Pasrah kepada Polisi

21 Maret 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Upaya pelarian pria berinisial SA (41) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember sia-sia.

Dia hanya bisa pasrah ketika polisi memergokinya sembunyi di langit-langit rumah warga lain.

Tersangka tak bisa kabur lagi, polisi telah mengepung sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA:  Celaka, Oknum Kepala Desa di Jember Berurusan dengan Polisi Lagi

SA ditankap polisi hasil dari pengembangan tersangka PR yang berhasil ditangkap pada Minggu (13/3) lalu.

Saat penangkapan PR, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,12 gram dan sebuah alat hisab sabu atau bong. Kepada polisi PR mengaku mendapatkan barang tersebut dari SA.

BACA JUGA:  Sekda Jember Dibikin Geregetan, Penambang Ilegal Siap-Siap Saja

“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap pemakai berinisial PR di rumahnya. PR mengaku mendapat barang haram itu dari tetangganya bernama SA,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengutip dari Ngopibareng.id, Minggu (20/3).

Bersama sejumlah warga dan perangkat desa setempat, polisi mengepung rumah SA.

BACA JUGA:  Pascabentrokan Banyuwangi, 2 Perguruan Silat Jember Ambil Sikap

Tersangka SA sempat berusaha kabur, namun polisi sigap mengejarnya. “Tersangka SA ini sempat lari. Kemudian kami kejar dan dia bersembunyi di rumah warga dengan naik ke atas loteng,” tambah Sugeng.

Kepada penyidik SA mengaku menjual sabu kepada tersangka PR. Dia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran.

“Tersangka SA ini diduga kuat sebagai pengedar. Sementara tersangka PR hanya pemakai. Kami sudah mengantongi identitas pengedar di atas SA,” lanjut Sugeng.

Polisi menjerat SA dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM