Polsek Asemrowo Bekuk Penjambret, Usia Pelaku Bikin Elus Dada

22 Maret 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Polsek Asemrowo, Surabaya membeberkan data tindakan pencurian disertai perbuatan kekerasan dalam rentang waktu tiga bulan, dimana tercatat ada delapan kasus yang berhasil ditangkap.

Pihak Polsek Asemrowo membeberkan usia pelaku, yakni antara 15-32 tahun.

"Paling muda ada yang berumur 15 tahun. Itu masih pelajar. Yang tua umurnya 32 tahun," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Senin (21/3).

BACA JUGA:  LBH Surabaya Soroti Penembakan di Sumenep, Pernyataannya Keras

Hari menyebut, terdapat empat dan dua orang pelaku yang melancarkan aksinya secara berkelompok. Kemudian sisanya bergerak sendiri.

Penjabret itu sering memulai aksi saat akhir pekan dan momen hari libur nasional. "Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari," jelasnya.

BACA JUGA:  Anak Mantan Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Tapi

Lebih lanjut, para penjabret yang berhasil diringkus itu melakukan tindakan kriminal di tempat yang tergolong sepi.

Ketika lengah, para pelaku langsung mengambil paksa barang-barang milik korban yang mayoritas adalah wanita.

BACA JUGA:  Pelarian Warga Jember ini Sia-Sia, Akhirnya Pasrah kepada Polisi

"Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan ke samping," terangnya.

Sejumlah lokasi yang digunakan oleh para penjambret dalam melamcarkan aksinya, yakni di Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Jalan Kalianak, dan Jalan Petemon.

Hari memyebut, motif para pelaku beragam, ada yang disebabkan kebutuhan sehari-hari hingga narkoba.

"Ada yang untuk bersenang-senang buat beli sabu-sabu," ujarnya.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 dan 362 tentang tindak pidana penjambretan. Hukumannya mencapai lima tahun kurungan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM