GenPI.co Jatim - Aksi tak terpuji dilakukan M Nur H (20), warga Grobokan Jawa Tengah yang tengah bekerja di Surabaya.
Karena perbuatannya tersebut, dia harus mendekam di tahanan Polsek Gayungan, Surabaya.
Nur diduga melakukan tidak pidana pornografi dengan merekam wanita mandi. Video berdurasi sekitar 2 menit itu diambil di rumah kos yang ditinggalinya.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menyampaikan, kejadian berlangsung pada Rabu (9/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka yang sedang beristirahat pulang kosnya yang ada di Jalan Jemur Gayungan. Pelaku kemudian memesan mi kepada ibu korban dan berpamitan ke kamar mandi sebentar.
Saat itulah, Nur melakukan aksinya merekam korbannya saat sedang mandi menggunakan ponsel.
Korban yang menyadari ada orang merekam, lantas berteriak. "Saat itu juga ibu korban menghampiri suara teriakan tadi. Sedang tersangka kabur melalui pintu belakang," ujar Suhartono mengutip website resmi Polda Jatim, Senin (21/3).
Korban lalu melaporkannya ke kepolisian. Suhartono mengaku setelah melakukan penyelidikan, langsung menangkap tersangka di tempat kerjanya.
"Diketahui pelaku merekam korban saat beraktifitas di kamar mandi (sedang mandi, red) dengan menggunakan HP Redmi 9 warna biru milik tersanga melalui lubang ventilasi," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News