2 Wanita di Surabaya Berurusan dengan Polisi, Simpan Ganja Kering

26 Maret 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Dua wanita berinisial AIV (19) asal Surabaya dan CDA (22) asal Lumajang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya diketahui menyimpan ganja kering di tempat tinggalnya di wilayah Wiyung, Surabaya, pada Rabu (16/3).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, dua wanita diduga menyimpan sabu-sabu. Namun, ketika dilakukan penggeledahan kepolisian mendapati ganja kering.

BACA JUGA:  Jengkel, Mak-Mak di Jember Taklukkan 2 Pencuri

Ganja itu tersimpan di kertas putih yang dimasukkan kendalam bungkus rokok.

"Ada ganja kering 3,70 gram di dalamnya," terang Hendro, Jumat (25/3).

BACA JUGA:  Pria Asal Kediri Bikin Geram, Pamitnya ke Bank kok Tak Kembali

Usai penemuan itu, keduanya langsung diangkut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kedua tersangka sudah kami tahan dan juga melakukan pengembangan kasus," jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Jelaskan Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans, ini Katanya

Kepolisian menyita barang bukti 1 kerta berisi ganja seberat 3,70 gram sekaligus pembungkusnya. Selain itu juga mengamankan 1 unit telfon genggam.

Akibat ulah itu, AIV dan CDA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM