Pria di Lumajang Tak Berkutik, Mencoba Kabur Akhirnya Menyerah

26 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial HA (35) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang apes.

Dia diberhentikan polisi saat melintas di kawasan Dusun Rekesan, Desa Bagu.

HA sempat mencoba kabur saat mengetahui bahwa akan ditangkap polisi. Namun, akhirnya dirinya menyerah.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Hadiri Pameran Foto Semeru, Penuh Nilai Humanis

Belakangan diketahui, ternyata HA merupakan buronan lama polisi.

"Saat kami tangkap, pelaku kedapatan membawa 5,28 gram sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  Wabup Lumajang Bersama Komunitas Bersihkan 2 sungai

Ernowo menjelaskan, peangkapan tersebut atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi.

Kepolisian sangat terbantu atas informasi keberadaan pelaku yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Pasirian.

BACA JUGA:  Disdik Lumajang Sudah Panggil Pak Ribut, Begini Hasilnya

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu dan plastik klip,

HA langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk ditahan dengan dua ponsel beserta kartu SIM-nya, dan satu unit mobil yang dikendarai pelaku.

Selanjutnya, HA dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penahanan.

Polisi menjerat HA dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

"Kami juga mengincar target diatasnya," pungkas Ernowo. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM