GenPI.co Jatim - Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Maret 2022 sore.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Mengetahui penangkapan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan terkait penangkapan Dea OnlyFans oleh Polda Metro Jaya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing.
Lanjutnya, sebelum penangkapan terjadi, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
"Benar telah terjadi penangkapan (Dea, red). Kemarin kami bantu untuk mengamankan setelah itu diinterogasi dan malamnya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar pria yang akrab disapa Buher, pada Sabtu, (26/3).
Menurutnya, penangkapan Dea OnlyFans diduga terkait dengan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pornografi.
Dia menjelaskan, mengenai proses hukum bukan merupakan ranah dari penyidik Polresta Malang Kota. Hal ini dikarenakan, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Jadi penyidiknya dari Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami tidak menangani hanya membantu saja," katanya.
Sebagai informasi, Dea OnlyFans melakoni pekerjaan sebagai konten kreator dua tahun lalu, dimana awalnya hanya iseng mengunggah foto seksi.
Dia mengaku saat itu masih belum rutin mengunggah konten seksi berbayar miliknya. Kini, dia rutin seminggu sekali mengunggah konten vulgarnya. Dea OnlyFans sudah gemar foto seksi sejak SMA sampai kini sudah memiliki ratusan ribu subscriber di OnlyFans. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News