Rumah Digeledah, 2 Perempuan di Surabaya ini Pasrah ke Polisi

27 Maret 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Dua perempuan berinisial AIV warga Surabaya dan CDA asli Lumajang ditangkap polisi saat sedang berpesta ganja di rumah Jalan Balas Klumprik, Surabaya.

Keduanya penjaga toko kosmetik itu tak bisa berkutik saat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan ganja kering.

Kasat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan informasi awal yang didapat dari masyarakat, kedua pelaku awalnya dicurigai menyimpan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Rekam Wanita Sedang Mandi, Pria di Surabaya ini Kena Batunya

Namun, saat digrebek pada Rabu (23/3) pukul 06.00 WIB, ditemukan ganja kering.

“Tersangka menyimpannya di kertas putih lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Totalnya ada 3,70 gram,” kata Hendro, Sabtu (26/3).

BACA JUGA:  Pria Asal Kediri Bikin Geram, Pamitnya ke Bank kok Tak Kembali

Kedua perempuan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan kepemiikan ganja tersebut.

"Untuk kedua tersangka sudah kami tahan, kami juga tetap melakukan pengembangan kasus tersebut," tandasnya.

BACA JUGA:  Pria di Lumajang Tak Berkutik, Mencoba Kabur Akhirnya Menyerah

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM