Terlalu Kreatif, Guru di Malang Buat Senpi Berujung Bui

23 April 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan seorang guru SMP asal Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang yang diduga menjual senjata api (senpi) rakitan ilegal. 

Dari tangan tersangka bernisial AR alias GR bin H diamankan tiga pucuk senpi rakitan. 

BACA JUGA: Jual Pistol, Pria di Malang Berurusan dengan Densus 88

"Polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (23/4). 

Tersangka ini, kata dia, telah merakit senpi secara ilegal sudah sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4).

Guru SMP mengubah spesifikasi senjata air softgun menjadi senpi laras pendek. 

"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," ungkapnya. 

Gatot juga mengungkapkan bahwa tersangka ini telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun. 

AR mengubahnya atas persanan konsumen. Sejauh ini tersangka telah berhasil memproduksi tujuh pucuk senpi. 

Harganya beragam mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta. 

Tersangka merakit senpi menggunakan peralatan bengkel miliknya. Seperti, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit, las listrik dan kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti. 

BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Tas yang Sempat Dikira Bom, Bikin Ngakak

Atas per buatannya ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM