Jatim.GenPI.co - Ikhwan Mansyur (38) sembunyi di plafon rumah kosnya. Ia ngotot tetap tak mau turun.
Aparat Polrestabes Surabaya sudah menunggunya, akan menangkap Ikhwan yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA: Kasus Salah Sasaran Anak Bendahara PWNU Jatim Berujung Damai
Ihwan warga Simo Gunung I, bersama Rizki Hilma Rosidi alias Gendon (19) asal Sememi Jaya diketahui merupakan pengedar satu-sabu.
Keduanya ditangkap di rumah kos di kawasan Ngagel Dadi II B. Dari tangan keduanya diamankan satu kilogram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, Ikhwan harus dipaksa turun. Karena dia sebelumnya bersikukuh tak mau turun.
"Akhirnya, kami terpaksa menembak kakinya," ujar Ardian, Senin (26/4).
Setelah darah bercucuran barulah Ikhwan turun dari atap plafon kos.
Ardian menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap saat tengah membungkus sabu-sabu seberat satu kilogram menjadi paket kecil-kecil untuk dijual eceran.
BACA JUGA: Bupati Tantriana Peluk Istri Kru KRI Nanggala 402, Turut Berduka
Polisi menjerat kedua pengedar tersebut dengan Pasal 114, Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam 5-20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.(antara/ mcr13/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News