Jatim.GenPI.co - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Monang Sidabukke menyayangkan pengadangan penangkapan Hasyim (40) alias Mat Je'i di Kabupaten Sampang, Madura.
Hasyim, kata Monang, telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan sabu-sabu seberat 3 kilogram.
BACA JUGA: BNNP Jatim Dihadang Celurit di Sampang
Monang menceritakan, kejadian bermula pada 4 Maret 2021. BNNP Jatim yang menerjunkan tim untuk melakukan pemetaan kasus narkotika di Madura, tiba-tiba berpapasan dengan Hasyim.
Karena masuk dalam DPO, tim tersebut langsung memburunya yang ketika itu melintas di jalan raya kawasan Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Hasyim tidak lama petugas berhasil diringkus di sekitar rumahnya. Saat itulah massa lantas melakukan pengadangan.
Ada yang membawa senjata tajam, serta merusak mobil petugas dan membebaskan Hasyim.
"Saat itu warga berteriak-teriak. Ada yang membawa celurit, bahkan sampai membawa lari si tersangka. Setelah dibawa lari, massa diam," kata dia.
"Kemudian kami redakan dan memberi edukasi bahwa tindakan mereka tidak dibenarkan. Kami menyesalkan perbuatan massa karena mereka melindungi pengedar narkotika di wilayahnya," ungkapnya.
Monang menjelaskan, BNNP Jatim tetap akan memburu Hasyim dan menyebarluaskannya sebagai DPO.
Monang juga menyampaikan jika Hasyim bukan tokoh masyarakat di Kecamatan Sukobanah, Sampang. Menurut informasi yang diterimanya, sehari-hari Hasyim bekerja sebagai petani.
BACA JUGA: Lihainya Kajari Gadungan, Istri Sendiri Pun Tertipu
Kawasan Sokobanah di Madura diketahui sebagai salah satu tujuan pengiriman narkotika sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
Sepanjang tahun 2020, sejumlah pelaku dari jaringan pengedar Madura-Malaysia ini telah ditangkap dan di antaranya diperoleh barang bukti sabu-sabu sedikitnya 80 kilogram. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News