168 Naraidana di Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi

06 Mei 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Sebanyak 168 narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Kabupaten Sampang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. 

Usulan tersebut lebih banyak dibanding lebaran tahun lalu. Pada saat itu narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 155 orang

BACA JUGA: Tega, Rumah Ditinggal Tarawih Malah Dicuri

Pelaksana Harian Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang Syaiful Rahman mengatakan, telah mengajukan nama-nama tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini yang telah memenuhi ketentuan memperoleh remisi," ujarnya, Rabu (5/5).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, narapidana yang berhak mendapat remisi ialah mereka yang memenuhi syarat dalam PermenkumHAM Nomor 21 Tahun 2013. 

Diantaranya, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, yang bersangkutan menurut penilaian petugas dinyatakan berkelakuan baik. Kemudian tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas.

"Jadi, para narapidana yang memenuhi ketentuan ini yang kami usulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kali ini," katanya.

BACA JUGA: 3 Orang Meninggal Covid-19, Desa di Tulungagung Rapid Tes Massal

Syaiful merinci, diantara 168 narapidana yang diusulkan tersebut, 24 orang merupakan narapidana kasus narkoba dan korupsi. Sisanya yakni narapidana umum. 

"Jika ke-168 narapidana ini disetujui mendapatkan remisi, penyerahannya nanti akan kami sampaikan setelah Salat Id," kata Syaiful, menjelaskan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM