Cek, Segini Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

11 Mei 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka atas dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (10/5). 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, praktik jual beli ini terjadi di level desa dan jabatan di atasnya. 

BACA JUGA: Pemkab Nganjuk Benarkan Kantor BKD di Segel Setelah OTT KPK

Untuk harganya bervariatif, sesuai tingkatan jenjang pemerintahan. Informasi yang diterimanya untuk level perangkat desa antara Rp 10 sampai Rp 15 juta. 
"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp 150 juta," ujar Agus. 

Baresmkrim masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui penyelidikan. 

"Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," katanya. 

"Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," kata dia lagi.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut. 

Selain Bupati Novi, ada juga M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai pihak penerima. 

Kemudian selaku pemberi suap, diantaranya Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, dan Haryanto (HR) selaku Camat Berbek. 

Dua lainnya yakni Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Bareskrim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. 

Lalu 8 unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

BACA JUGA: Menikmati Sejuk dan Hijaunya Coban Sumber Pitu

Modus operandinya, para camat ini memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. 

Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM