Jatim.GenPI.co - Kepolisian berhasil membongkar praktek pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19.
Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jatim berhasil mengamankan sindikat pemalsu surat tes cepat antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.
BACA JUGA: Hendak Cari Sahur, Editor Detikcom Surabaya Dikeroyok
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan, ada lima tersangka yang diamankan.
Mereka yakni NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), warga asal Sedati, Sidoarjo, Jatim. Satu tersangka lainnya, AF (27), merupakan warga Petukangan Ampel, Surabaya.
Seluruhnya membuat surat keterangan secara instan tanpa pemeriksaan.
"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," ujar Gatot, Selasa (11/5).
Modusnya, tersangka NH merupakan bekas karyawan RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo. Ia sebenarnya sudah diberhentikan sejak empat bulan lalu.
"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.
NH bersama AF kemudian menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.
BACA JUGA: Pemain Persebaya Terbanyak Sumbang Timnas, ini Kata Aji Santoso
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.
“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News