12 Ribu Narapidana Gembira di Hari Idulfitri

13 Mei 2021 21:00

Jatim.GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi revisi kepada 12.885 narapidana di Jawa Timur. 

Jumlah tersebut setara dengan 60 persen dari warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana di seluruh wilayah Jatim. 

BACA JUGA: Lapas di Pasuruan akan Terintegrasi Ponpes dan Rehabilitasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, dari seluruh narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 123 orang dipastikan bebas. Mereka bisa menikmati lebaran tahun ini bersama keluarga. 

Ia menyebutkan, mereka yang mendapat remisi ini telah melewati kriteria dari tim penilai pemasyarakatan.

Beberapa persyaratan di antaranya, kata dia, yakni setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," ujarnya, Kamis (13/5). 

Terlepas dari itu, Krismono mengungkapkan, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara. "Negara pun hemat Rp7,7 miliar," katanya. 

Salah satunya penghematan dari pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.

BACA JUGA: Walkot Surabaya Eri Cium Kaki Sang Ayah saat Lebaran

"Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap warga binaan mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu," tegasnya. 

Data Kanwil Kemenkumham Jatim, sebanyak 27.458 orang menghuni 39 lembaga permasyarakatan (lapas) di Jatim. Dengan rincian 21.301 orang berstatus sebagai narapidana dan 6.157 orang lainnya masih berstatus tahanan. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM