2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya

16 Mei 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Camat Purwoasri berinisial M serta Kepala Seksi Pemberdayaan Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D itu karena terlibat dalam perkara penarikan uang.

BACA JUGA: Warga Binaan di Pamekasan Silahturahmi Online Lebaran

Keduanya berdalih untuk tunjangan hari raya (THR).

"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Bupati di Kediri, Sabtu (15/5) kemarin.

Dalam rapat tersebut diatas terkait bobot nilai kesahatan, ia mengatakan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali.

Termasuk lewat telepon, tapi tetap bertransaksi. Akhirnya tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Mas Bup, sapaan akrabnya Bupati Kediri.

Bupati mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat.

Pada 4 Mei 2021, sebelum hari raya Idulfitri, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.

Dirinya sudah menerima adanya aduan terkait permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M tersebut.

Saat itu, ia sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauan-nya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp15 juta.

Mas Bup mengaku sebelum memberikan keputusan itu, ia harus konsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan yang jelas terkait sanksi.

Untuk selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.

"Senin (17/5) kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujar dia.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada tiga hukuman yakni ringan, sednag dan berat.

Untuk hukuman berat ada lima poin yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Ia mengungkapkan untuk kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah tiga tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan tiga D, nanti akan diturunkna menjadi tiga C selama tiga tahun, setelah itu baru dikembalikan ke tiga D.

BACA JUGA: 719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan. Misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi tiga B.

"Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja," ujar Nono. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM