Majikan Terduga Penyiksa ART Tersangka, Tingkahnya Bikin Geram

19 Mei 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan FF (53) majikan EAS (45) sebagai tersangka. 

FF diduga melakukan penganiayaan terhadap EAS yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di Surabaya. 

BACA JUGA: Ibunya Dirawat Karena Diduga Disiksa, AP Minta Ini ke Khofifah

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Oki Ahadian mengatakan, penetapan tersangka FF sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. 

FF dilaporkan Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Sugianto. 

Atas penetapan tersebut, kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka. "Surat panggilan pertama dikirim hari ini kepada yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (18/5). 

Data pihak Polrestabes Surabaya, EAS telah bekerja dengan FF selama setahun lamanya. Korban tercatat jadi ART sejak April 2020 di rumah kawasan Manyar. 

Sebenarnya sejak pertama kali kerja, EAS sudah mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia tidak menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta. 

Sikap FF kepada EAS semakin menjadi ketika memasuki bulan keempat, terduga korban mendapat perlakukan kasar. EAS dipukul menggunakan kayu hingga besi yang hampir melukai seluruh tubuhnya. 

BACA JUGA: Arumi Bachsin Bangga Ayu Maulida Masuk Top 21 Miss Universe

Tak sampai disitu, EAS juga dilaporkan mendapat penyiksaan dengan disetrika di bagian tangan dan paha. Bahkan yang sempat viral, disuruh memakan kotoran kucing. 

EAS juga harus tidur di pekarangan rumah. Akibatnya EAS saat ini mengalami kelumpuhan. (mcr13/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM