Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

10 Maret 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Hamisun mengembalikan uang dana desa sebesar Rp 335 juta, yang dititipkan kepada jaksa penuntut umum. 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan uang yang dikembalikan terdakwa tersebut sebagai pengganti kerugian negara, atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa. 

BACA JUGA: Pemkab Situbondo Target 1.000 PJU di Pantura

"Uang tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penyimpangan dana desa," ujar Reza, Rabu (10/3). 

Untuk diketahui Hamisun merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Pecinan, Situbondo, saat masih menjabat sebagai kepala desa. 

Kendati telah mengembalikan kerugian negara, kata Reza, perkara kasus dugaan korupsi dana desa itu terus diproses.

Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah beriktikad baik. Jaksa penuntut umum akan memasukkannya dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa.

BACA JUGA: Buntut Pesta Tak Bermasker, Wali Kota Blitar Siap-siap Diperiksa

"Pengembalian uang negara ini menjadi pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa. Karena pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara," jelasnya. 

Ia menambahkan, saat ini perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa Hamisun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM