OMG! Khofifah Dilaporkan ke Polisi Atas 2 Dugaan Pelanggaran

24 Mei 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Video viral yang berisikan perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berujung pelaporan polisi. 

Kelompok yang mengatasnamakan Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan ketiga petinggi Pemprov Jatim tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5).

BACA JUGA: Simak, ini Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih

Selain Gubernur Khofifah, pihak yang dilaporkan lainnya yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. 

Salah satu pelapor, Roni Agustinus mengatakan, ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi. 

"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujarnya. 

Roni berharap dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ketiga pejabat tersebut ditindak tuntas. Pihaknya meminta kepolisian tidak pandang bulu menangani pelanggar protokol kesehatan. 

"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata dia.

Dirinya menilai, klarifikasi Khofifah belum cukup. Karenanya, Roni mendorong proses hukum terus berlanjut. 

Menurutnya, kedudukan pejabat di mata hukum sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus tetap ditindak. 

Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela menyebutkan, laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Kemudian Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. 

BACA JUGA: Fakta Karl Sangkoni, Sandal Sandiaga Uno yang Menyita Perhatian

Pihaknya juga melaporkan dugaan gratifikasi dengan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," kata Ari. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM