Intip Kecanggihan Mobil Incar, Pemburu Pelanggar Lalu Lintas

27 Mei 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Mulai sekarang pengguna jalan mending berpikir dua kali untuk melanggar lalu lintas. 

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim baru saja meluncurkan mobil berteknologi tinggi untuk memburu pelanggar lalu lintas. 

BACA JUGA: 120 Bus BTS Ramah Lingkungan Siap Mengaspal Akhir 2021

Polisi menamakannya Integrated Node Capture Attitude Record (Incar). Mobil ini mempunyai fitur yang cukup canggih, yakni dapat membantu mendeteksi dan mengidentifikasi beberapa parameter object detection. 

Incar juga dilengkapi dengan Artificial Inteligen (AI) untuk prosesnya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, mobil ini mempunyai 5 fitur canggih yang akan membantu kerja kepolisian menertibkan pengguna jalan. 

Kelima fitur tersebut, yakni Automatic Number Plate Recognition, Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, sdan Face Recognition. 

Dengan mobil ini bisa dideteksi wajah pengguna jalan, mencocokan dengan data SIM hingga data E-KTP.  

Selain itu, kata Usman, Mobil Incar dapat mengidentifikasi kendaraan bermotor dan batas kecepatan. 

"Bisa mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm," ujarnya dikutip dari Ayo Surabaya, Rabu (26/5). 

Pelanggar lalu lintas langsung terdeteksi nomor kendaraan dan jenis kendaraan. Data yang terekam akan langsung dikirim ke RTMC untuk verifikasi.  

"Hasil dari verifikasi, akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi. Lalu, dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik," terangnya. 

BACA JUGA: Produk dan Perawatan Kecantikan yang Perlu Dihindari Ibu Hamil

Dendanya, pengguna jalan yang melanggar klasifikasi sesuai pasal pelanggaran yang kemudian dicatat. Polda Jatim akan mengakumulasi otomatis melalui aplikasi Traffic Attitude Record Center (TARC). 

Bila pelanggaran mencapai bobot poin 12, maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara. SIM bisa dicabut secara permanen jika poinnya mencapai 18, dengan mekanisme melalui pengadilan. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM