Mengaku Mantan Kapolri, Pria di Jember Tilap Uang Rp 4,7 Miliar

27 Mei 2021 06:00

Jatim.GenPI.co - AR (52) menyaru sebagai mantan Kapolri Jenderal (purn) Badrodin Haiti. Ia bersama rekannya FR (39) menipu Kepala Desa Lojejer, Jember, Muhammad Sholeh. 

AR dan FR menjanjikan kepada Sholeh menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger. Mereka juga menggaransi anak Sholeh bisa lolos menjadi taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).

BACA JUGA: Intip Kecanggihan Mobil Incar, Pemburu Pelanggar Lalu Lintas

Percaya dengan FR dan AR, Sholeh pun menyerahkan uang RP 4,7 miliar.  Uang tersebut diserahkan secara bertahap, baik tunai maupun transfer. 

Namun korban curiga, karea tidak kunjung ada kabar anaknya dinyatakan lolos atau tidak sebagai Akpol. 

Korban pun sempat mengecek ke rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember. Ternyata tidak mengenal AR. 

Sadar ditipu, Sholeh akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan pada April 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya FR dan AR berhasil ditangkap di Kediri. 

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, telah mengamankan kedua tersangka. 

"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," ujarnya, Rabu (26/5). 

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, dan satu senapan angin yang dibeli secara daring. 

BACA JUGA: Mengejutkan, Ratusan SD di Jember Kekurangan Murid

"Kami juga menyita dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," katanya.

Dua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM