Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar

30 Mei 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Kejati Jawa Timur menamdalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jatim Cabang Kepanjen. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim diketahui ada kerugian hingga Rp 170 miliar. 

BACA JUGA: Puluhan Komputer untuk Belajar Siswa di Madiun Digondol Maling

"Kami sudh terima hasil audit BPK Jatim terkait perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen," ujarnya, Jumat (28/5). 

Selanjutnya, kata Rudi, audit BPK Jatim tersebut akan dimasukkan menjadi berkas pelengkap perkara kepada jaksa penuntut umum. 

"Kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Kejari Jatim telah menetapkan 4 tersangka dala kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen. 

Keempatnya yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, dan karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan. 
Dua lainnya Koordinator Debitur Dwi Budianto, serta Andi Pramono selaku kreditur. 

Kasus ini bermula dari pencairan kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur. Masing-masing kelompok berjumlah tiga hingga 24 anggota. 

Modusnya, keempat tersangka tersebut memanipulasi data dengan meminjam nama-nama orang lain. Dengan tenggat waktu realisasi kredit 2017-2019.

BACA JUGA: Perawatan Lengkap Dengan 3 Serum Ada di Delovely Clinic, Simak 

"Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Persyaratan yang tidak semestinya ini berakibat pada pembayaran kredit macet. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM