Polisi Amankan Pengembang Smartkost di Dekat Kampus di Surabaya

03 Juni 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Polrestabes Surabaya mengamankan Direktur PT Indo Tata Graha atas dugaan kasus penipuan investasi properti berkonsep Smartkost. 

Polisi menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat sebagai tersangka kasus penipuan. 

BACA JUGA: Polda Jatim Lakukan Olah TKP Kekerasan Seksual di SPI, Batu

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha mengatakan, smartkost ini lokasinya terletak cukup strategis. 

"Berada di kawasan Mulyosari Surabaya, dekat dengan sejumlah kampus ternama," ujarnya, Rabu (2/6). 

Ia menjelaskan investasi itu bermula pada tahun 2018 dengan harga mencapai Rp 1,2 miliar per unit.

Sudah ada 11 orang yang telah membelinya dengan cara mengangsur. Bahkan sebagian telah ada yang melunasi. 

Namun, mereka tertipu karena tidak smartkost yang dimaksud tidak segera dibangun. 

Hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ada permasalahan lahan. Tanah yang digunakan untuk membangun masih belum menjadi hak milik pengembang PT Indo Tata Graha. 

"Perusahaannya resmi bergerak di bidang pengembang properti. Sebelumnya juga pernah bangun perumahan. Tetapi, ketika dia menawarkan Smartkost di Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Yudha. 

Diperkirakan total kerugian yang diderita oleh 11 orwng pembeli sebesar Rp 11,3 miliar.

Dadang berdalih, tidak segera terealisasikannya smartkost karena ada masalah sengketa tanah.

BACA JUGA: Legislator Ini Singgung Penanganan Kebakaran Kota Surabaya 

Ia mengakui, akan menyerahkan terima kunci kepada para pembeli dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak pertama dipasarkan 2018 silam. 

"Kami menerima gugatan di lahan tersebut. Dampaknya proses sertifikat dan perizinan tidak berjalan dengan baik sehingga kami tidak bisa membangun," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM