Sebidang Lahan di Kota Batu Dipasang Plang KPK

03 Juni 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. 

BACA JUGA: Wali Kota Batu Tak Bersedia Beri Keterangan ke KPK, Ada Apa?

"Di antaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis (3/6).  

Terbaru, tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4).

KPK juga telah memanggil wiraswasta Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans Made Wiley Harsadinata. 

Tak hanya itu, Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita sebidang lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu. 

"Tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan," katanya. 

Seperti diketahui, KPK tengah terus mengembangkan kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti. 

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Vaksinasi Karyawan RHU Secara Terbatas

Eddy Rumpoko sendiri telah divonis lima tahun enam bulan penjara. 

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta, dan satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filiput Djap. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM