2 Pria di Jember Mengaku Wartawan, Memeras Belasan Juta Rupiah

17 Juni 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Polres Jember mengamankan dua orang oknum pelaku pemerasan. Keduanya mengaku sebagai wartawan. 

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, dua tersangka tersebut atas nama MA (50) warga Kelurahan Slawu, dan ME (35) warga Kelurahan Karangrejo. 

BACA JUGA: Korban SPI Muncul di Publik, Menguak Pelecehan Terhadapnya

"Peristiwa pemerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan, pada Jumat(11/6), dan Depan Masjid Hidayahtullah di Kecamatan Jenggawah pada Sabtu(12/6)," ujarnya, Rabu (16/6). 

Pada kesempatan tersebut dua tersangka meminta imbalan uang Rp 17 juta untuk menutupi perbuatan korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. 

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. ME berperan mencari sasaran korban, dan MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.

"Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp 2 juta, dua kartu ID Card wartawan media daring Expresi," katanya.

Hasil pemeriksaan, polisi menyampaikan kedua tersangka tersebut merupakan residivis kasus berbagai kejahatan.  

MA pernah tercatat masuk bui pada 2017 dengan kasus yang sama pemerasan. 

Sedangkan ME pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Sumbersari. 

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diketahui ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran. 

BACA JUGA: Indahnya Tas Anyam Kreasi Fionel, Sudah Tembus Sidney dan Dubai

"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi, yakni AG dan SS," bebernya. 

Polisi menjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM