Asik Mainan Ponsel, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi

18 Juni 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Pria berinisial WA (28) ditangkap di Mojokerto. Warga Sidoarjo itu salah mencari pekerjaan. 

Ia menjadi pengantar narkoba jaringan Lapas di Jawa Timur setelah lama menganggur. 

BACA JUGA: Pemilik Restoran Palsu di Ojek Online yang Viral Diamankan Polisi

WA diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hasil dari pengembangan jaringan Lapas. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (9/6) lalu. 

Penangkapan tersebut hasil penyelidikan. Informasi menyebutkan ada informasi peredaran narkoba di Mojokerto. 

"Anggota kami melakukan profiling dan pembuntutan terhadap tersangka. Dia kami tangkap saat sedang asyik bermain handphone," ujar Daniel. 

Polisi menyita 32,62 gram sabu-sabu dan 2.694,7 gram, 40 ribu butir pil koplo, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam dari tangan tersangka. 

Tersangka mengaku mendapatkan ganja di Pasar Lawang Malang. Sedangkan pil Alprazolam diambil dari daerah Porong Sidoarjo.  

"Itu dilakukan pada 18 Maret dan 5 April lalu," kata Daniel.

Sementara sabu-sabu dan pil koplo didapatkan dari kawasan Legundi, Krian, Sidoarjo pada 5 Juni lalu.

BACA JUGA: Lagu Ulang Tahun Persebaya Bangkitkan Musik Rock Surabaya

"Tersangka mengaku diperintah Nando (bandar,red) untuk meranjau dengan imbalan Rp 200 hingga Rp 400 ribu setiap pengiriman," bebernya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (jpnn/genpi) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM