Rektor Unipar Jember Mundur Karena Dugaan Pelecehan Seksual

19 Juni 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Prof RS mundur dari jabatannya.

Hal itu dikarenakan setelah ia dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan di kampus setempat.

BACA JUGA: Sebanyak 92 Suporter Persebaya Diamankan Pihak Berwajib

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus kepada sejumlah wartawan di Jember, Jumat (18/6) kemarin.

Pihak Yayasan IKIP PGRI Jember sudah menerima laporan suami korban, yang menjelaskan kronologis kejadian dan tuntutannya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS.

"Kampus tidak ingin terseret dalam kasus itu karena pelecehan seksual merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga," tuturnya.

Menurutnya, Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember atau yayasan sudah mengambil langkah tegas dan memproses sesuai dengan aturan pokok kepegawaian di kampus setempat.

"Dalam aturan itu sudah jelas dan ada prosedur yang sudah dilakukan pihak yayasan, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum," katanya.

Zaki menjelaskan pihaknya akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) untuk melindungi civitas akademika dari kasus serupa. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di Unipar Jember.

Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat oleh suami korban MH dan dikirim ke pihak yayasan menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh Prof. RS saat kegiatan diklat di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.

BACA JUGA: Asik Mainan Ponsel, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi

Suami korban, dalam surat itu mendesak Yayasan PGRI Jember memproses kasus pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Serta melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan yang sangat rentan menghadapi pelecehan seksual. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM