2 Warga Surabaya dan Madura Raup Rp 86 Juta dari Jualan Ijazah

22 Juni 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur meringkus dua orang sindikat pembuat ijazah palsu. 

Keduanya bernisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba Kades, Ini Kata Polres Jember

Modusnya, kedua tersangka biasaya beraksi menjual ijazah palsu di media sosial (medsos). 

"Dari pengakuan kedua tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6). 

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, tersangka menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2019. 

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," kata dia. 

Harganya pun bervariasi. Misalkan, ijazah SD dihargai Rp 500 ribu. Sedangkan SMP Rp 700 ribu, dan SMA/SMK Rp 800 ribu. Sementara untuk ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta. 

Tidak hanya ijazah, tersangka ini juga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Keduanya mematok tarif Rp 300 ribu untuk KTP. 

Kemudian Kartu Keluarga dihargai Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," katanya.

Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

BACA JUGA: Giliran Aprindo Jatim yang Teriakan Keberatan Syarat Tes PCR

"Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tegasnya. 

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM