Polisi Buru Cak Mus, Perannya Sangat Vital di Komplotan Pencuri

28 Juni 2021 06:00

Jatim.GenPI.co - Polres Madiun berhasil menangkap gerombolan residivis spesialis pembobol toko ponsel Maju Hardware. 

Empat orang pelaku, yakni CE (35) warga Kabupaten Banyumas, AFR (24) warga Kota Magelang, TP (29) warga Kota Bandar Lampung, dan MNH (27) warga Kabupaten Gresik berhasil diamankan. 

BACA JUGA: Puluhan Komputer untuk Belajar Siswa di Madiun Digondol Maling

Satu lagi, yakni AK (32) warga Kabupaten Gresik tengah ditangani Polres Magelang. 

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, keempat komplotan pencuri tersebu ditangkap di salah satu apartemen yang disewa di sekitar wilayah Gunung Putri Bogor. 

"Jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 buah dengan berbagai merek, jenis, dan harga," ujarnya, Minggu (27/6). 

Polres Madiun masih mengejar satu lagi pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Cak Mus. 

Pelaku ini perannya sangat vital, ia sebagai perencana dari aksi pembobolan. 

Cak Mus juga yangn menyiapkan alat-alat yang dipakai saat melakukan pencurian.

Dia juga yang membuka gembok toko dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung. "Para tersangka ini merupakan residivis," tegasnya. 

BACA JUGA: Bupati Dhito Berniat Lahirkan Cupang Gen Kediri, Simak Rencananya 

Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM