Polda Jatim Tangkap 2 Hacker Pembobol Data Bank

29 Juni 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku peretasan (hacker) data akun bank dan kartu kredit. 

Dua orang tersangka berinisial FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta. 

BACA JUGA: FBI dan Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Lintas Negara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus ilegal akses. 

"Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, yakni HTS," ujarnya, Senin (27/6). 

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan HTS bersama dua tersangka lainnya berinisial AD dan RS. 

Ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat pembobol data kartu kredit. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR," kata dia. 

FSR dan AZ terhubung dengan HTS dengan peran berbeda. FSR bertindak sebagai penyedia layanan rekening bersama. 

Sedangam AZ berperan sebagai data email (email result) ke tersangka HTS.  

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan, kasus ini terungkap hasil dari operasi siber yang dilakukannya. 

HTS diketahui menjual sejumlah data bank dan kartu kredit di laman Facebook miliknya. 

Tersangka menawarkan tiga data, yakni data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). 

BACA JUGA: Perhatikan! 3 Ruas Jalan di Surabaya Tutup Jam 8 Malam

"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," katanya.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM