Dikira Polisi Sudah Lupa, Pemuda Surabaya Ditangkap saat Melintas

01 Juli 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Perburuan Polsek Tegalsari, Surabaya terhadap pelaku penodongan yang terjadi di salah satu warung Jalan Pregolan Bunder usai sudah. 

Kinan Subaktiar (20) terduga pelaku penodongan yag sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap. 

BACA JUGA: Santai Curi Sepeda Motor di Masjid, Wajahmu Terekam CCTV

Pemuda asal Jalan Keputran ditangkap saat berjalan melintasi kawasan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6) sekitar pukul 15.45 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, Kinan melakukan aksinya bersama dua Riko Lesmana Putra Sutejo (RLPS) dan Ezar Dewakinandana (ED) pada 31 Oktober 2018 silam. 

Setelah hampir dua tahun, polisi akhirnya mengendus keberadaan Kinan dan melakukan penangkapan. 

"RLPS dan ED sudah ditangkap, sedangkan KS saat itu melarikan diri," kata Marji, Selasa (29/6).

Ketiganya menodong Syahrul Rohman Novanto. Korban pun mengalami kerugian berupa ponsel berserta dompet berisi kartu-kartu penting dan uang tunai Rp 300.000. 

BACA JUGA: 5 Titik Paling Pas Semport Parfum, Niscaya Wangi Seharian

"Barang bukti tersebut disita dalam berkas perkara sebelumnya," ujar dia. 

Polisi menjerat Kinan dengan pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn)  
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM