Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

08 Juli 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka memasuki babak baru. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan, pelimpahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.

BACA JUGA: Kantor Bupati Nganjuk Digeledah, 24 Saksi Diperiksa

"Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Nganjuk," ujar Argo, Kamis (8/7). 

Berkas perkara Bupati Novi beserta enam tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Senin (5/7).

Hari ini, kata Argo, ketujuh tersangka sudah sampai di Surabaya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutanya menuju Nganjuk. 

"Ke Nganjuk lewat transportasi darat. Penyerahkan ini dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia. 

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 49 saksi, tiga orang di antaranya saksi ahli dalam kasus tersebut. 

Selain itu, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang dan dokumen.

"Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," katanya. 

Sebelumnya, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap. 

Ketujuh tersangka tersandung dugaan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

BACA JUGA: Kantor Bupati Nganjuk Digeledah, 24 Saksi Diperiksa

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), dan Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES). 

Kemudian Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM