Unggah Video Ngawur, Pria di Jember Diamankan Polisi

08 Juli 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Polres Jember baru mengamankan pria berinisial AD (28), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur. 

AD diduga menyebarkan video hoaks bentrokan antar pedagang pasar dengan petugas. 

BACA JUGA: Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, video tersebut diunggah AD di laman Facebook miliknya. Dengan keterangan bahwa kejadian itu terjadi di Pasar Tanjung, Kecamatan Kaliwates.

Padahal, hasil penyelidikan yang dilakukan, insiden tersebut terjadi di sebuah pasar di Aceh. 

Video yang sama juga tersebar di luar Jember, namun dengan narasi yang berbeda. 

Karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Siber Polres Jember melakukan penyelidikan. 

“Setelah diketahui pengunggahnya langsung kami lakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Kamis (8/7). 

Komang menyebut, saat ini AD tengah dalam proses penyeldidikan di Mapolres Jember. 

Kepada polisi AD mengaku sengaja menyebarkan video dengan narasi berbeda karena kesal dengan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Puan ke Surabaya, Lihat Vaksinasi Mengantre 2 Jam, ini Katanya 

Pun demikian, AD menuturkan bahwa dirinya menyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat Jember. 

Polisi menjeratnya dengan pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto UU No. 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No, 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
jember   polres jember   hoaks   bentrokan   pasar  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM