Awalnya Polisi Menyangsikan, Karena Tidak Kompak jadi Terbongkar

10 Juli 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Alfredo Samun (25) dan CRL (15) warga Tambak Pring Timur, Asemrowo, Surabaya, yakni Reno  langsung gelap mata. 

Kakak beradik itu tak bisa menahan begitu melihat ponsel tergeletak begitu saja di rumah Yuni Purwanti (32), warga Asem Mulya. 

BACA JUGA: Nongkrong di Warkop Lupa Waktu, Rian Nyaris Dikira Curanmor

Kebetulan sang empunya rumah lagi terlelap, keduanya langsung membawa kabur ponsel tersebut. 

"Saat bangun, dua ponselnya hilang padahal sebelumnya sedang diisi daya," ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (9/7).

Siang itu cuaca sedikit gerah. Yuni yang ingin tidur istirahat sejenak membuka sedikit pintu rumahnya. 

Tak dinyana ternyata itu mengundang Reno dan CRL untuk masuk dan membawa kabur ponsel miliknya. 

Merasa kehilangan ponsel, Yuni lantas menanyakan ke tetangga sekitar, ihwal adanya orang yang masuk ke rumahnya. Tapi tak ada yang tahu. 

Yuni pun lantas melaporkan ke kepolisian. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah saksi. 

Hasilnya, dugaan pelaku pencurian mengerucut kepada dua orang Reno dan CRL. Polisi sempat menyangsikan jika pelakunya adalah kedua kakak beradik tersebut. 

Namun, setelah dilakukan interogasi didapati keterangan berbeda. "Keterangan yang disampaikan kedua pelaku berbeda," ucap Kompol Hari. 

BACA JUGA: Woman Entrepreneur dan JCI Komitmen Bantu Tangani Pandemi

Sang kakak, Reno berdalih dua ponsel barang bukti itu hasil pembelian adiknya. Sedangkan adiknya mengaku memang hasil curian.

Polisi kemudian mengamankan keduanya ke kantor polisi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan alias curat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (jpnn)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM