Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Seorang Pemilik Warung

12 Juli 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap warga berinisial E. Sebab yang bersangkutan, diduga menjadi provokator aksi keributan di Jalan Bulak Banteng.

E sendiri diamankan tak kurang dari 24 jam. Dia sendiri merupakan pemilik warkop yang akan ditindak oleh petugas melalui operasi yustisi, lantaran tempat usaha miliknya masih beroperasi di atas jam ketentuan selama PPKM darurat.

BACA JUGA: Mencekam! Petugas Dikepung saat Operasi PPKM Darurat, Mobil Rusak

"Kemudian dari pemilik tersebut melakukan penolakan untuk dilakukan penindakan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (11/7) kemarin.

Akibatnya, E harus menanggung perbuatan yang sudah dilakukannya.

"Pelaku ini kami kenakan pasal 212, melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan kegiatan operasi yustisi, dan untuk ancaman hukumannya adalah 4 bulan," jelasnya.

Sementara itu, Ganis memastikan bahwa pendalaman kasus kericuhan yang terjadi wilayah Surabaya Utara akan terus ditindaklanjuti.

"Untuk pelaku lainya sedang kami tindak lanjuti, mulai pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami siapa pelakunya," terangnya.

BACA JUGA: Satgas Gakkum Polda Jatim Amankan Puluhan Obat dan Vitamin

Di samping itu, dia pun meminta kepada masyarakat untuk patuh pada peraturan yang diterapkan oleh pemerintah selama PPKM darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

"Jika memang dianjurkan untuk tutup jam 8 malam tutup. Karena kita juga menghindari jangan sampai ada kerumunan," pungkas Ganis. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM