Nekat Gelar Dangdutan, 2 Warga Sampang Pasrah di Depan Hakim

22 Juli 2021 06:30

Jatim.GenPI.co - Dua warga Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang hanya bisa pasrah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang. 

Pasalnya, keduanya terbukti melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: OMG! Beredar Oksigen Palsu di Tulungagung, Begini Kronologinya

Majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri menjatuhkan denda Rp 1 juta rupiah kepada keduanya. 

"Yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong," ujar Syivia, Rabu (217). 

Putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dijatuhak PN Sampang pada 19 Juli 2021. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, temuan pelanggaran ini bermula saat pihaknya menggelar operasi gabungan.

BACA JUGA:  Daop 7 Madiun Perpanjang Program vaksinasi Covid-19 Gratis

Petugas mendapati adanya hajatan dengan menggelar orkes dangdutan. Padaahal saat itu masih dalam masa PPKM Darurat. Dua orang tuan rumah langsung diperiksa dan berkas diserahkan ke PN Sampang. 

Hafidz menyayangkan masih adanya warga yang melanggar di tengah upaya menekan angka penyebaran Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM