Pria di Malang Bawa Kabur Uang Miliaran, Bikin Korbannya Terkapar

03 Agustus 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Upaya PA (34) untuk melarikan diri ke Bandung sia-sia. Pihak kepolisian Resor Kota (Polres) Malang telah mengetahui keberadaannya dan berhasil menangkapnya. 

Tersangka diamankan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok bisnis properti. 

BACA JUGA: Wow! Angka Perceraian di Surabaya Turun

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, dalam aksinya tersangka mengimingi-imingi korban keuntungan besar bila mau berinvestasi. 

"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi pada bisnis properti. Korban menyerahkan uang hingga Rp1,25 miliar," ujar Budi, Senin (2/8). 

Korban yag berinisial MS (48) percaya dan mengirimkan sejumlah uang tersebut untuk membeli properti di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Setelah uang dikirim, MS kesulitan menghubungi korban. Usut diusut ternyata properti yang dimaksud PA tidak pernah ada. 

"Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Budi.

Budi mengimbau bila ada korban lainnya untuk melaporkan kepada kepolisian.

BACA JUGA: Warga Surabaya Ini Mengadu, Katanya Tidak Dapatkan BST 

"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya pula.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM