Seratusan Narapidana di Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Kado Remisi

08 Agustus 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Indonesia biasanya dibarengi dengan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Tahun ini, bertepatan dengan HUT ke-76 RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep mengajukan 175 orang narapidana mendapatkan remisi. 

BACA JUGA: 719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

"Mereka kami usulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan itu yang dinilai telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Rutas Klas IIB Sumenep Viverdi Anggoro, Sabtu (7/8). 

Untuk memendapatkan remisi, seorang narapidana diharuskan memenuhi sejumlah syarat. Seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana tidak kurang dari enam bulan.

Kemudian, status narapidana yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya tidak dalam upaya banding ataupun kasasi.

"Jadi, yang kami usulkan yang telah memenuhi tiga syarat pokok tersebut," tegasnya. 

Seluruh nama yang diusulkan tersebut, kata dia, telah dimasukkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Rinciannya, 167 orang narapidana laki-laki dan delapan orang narapidana perempuan.

Beberapa di antaranya yakni terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang narkotika, kekerasan pada anak di bawah umur dan kasus tindak pidana kriminal umum, seperti kekerasan dan pembunuhan.

BACA JUGA: Tak Bisa Latihan Selama PPKM, Madura United Harap Kebijaksanaan

Ia menjelaskan, remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini tergolong umum.

"Sesuai dengan ketentuan, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yakni remisi umum dan remisi khusus," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM