3 Orang di Situbondo Kena Batunya, Tak Berkutik Digrebek Polisi

11 Agustus 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Polres Situbondo mengamankan tiga orang penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke konsumen yang notabene untuk industri. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan di salah satu proyek pelaksanaan pemerataan tanah di Jalan Bukit Putih, Ardirejo, kecamatan kota. 

BACA JUGA: Bupati Probolinggo Marah Besar, Polisi Harus Usut Tuntas!

"Iya benar anggota kami mengamankan solar bersubsidi yang dijual ke pelaksana proyek pemerataan tanah yang informasinya akan dijadikan perumahan," ujarnya, Selasa (10/8). 
 
Kepada polisi, ketiganya mengakui membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU. Kemudian menjualnya kepada konsumen yang masuk kategori industri dengan keuntungan Rp 2.500 per liter. 

Sejauh ini, ketiganya sudah lima kali mengirim solar subsidi ke lokasi pemerataan tanah yang menggunakan alat berat atau eksavator.

Polisi menyita barang bukti ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Ancang-ancang Pulihkan Ekonomi

"Saat ini barang bukti satu unit mobil pikap dan 11 jeriken berisi masing-masing 25 liter solar sudah diamankan. Nantinya penyidik segera melakukan pemanggilan beberapa saksi lainnya termasuk saksi ahli tentang migas," bebernya. 

Pihaknya mengaku masih akan mendalami perkara tersebut. "Untuk pasal yang disangkakan kasus ini, yaitu pelanggaran UU tentang Minyak dan Gas, yang ancaman hukumannnya maksimal enam tahun penjara," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM