Kasus AI Peringatan Keras DJP Jawa Timur I pada Pengemplang Pajak

13 Agustus 2021 12:30

Jatim.GenPI.co - Tersangka berinisial AI tidak bisa lagi berbuat apa-apa setelah Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkannya ke Kejari Surabaya. 

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto mengatakan, tersangka disangkakan telah menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. 

BACA JUGA: Ditinggal Temannya, Pria di Surabaya Nyaris jadi Bulan-bulanan

Selain itu, penggunaan faktur pajak juga tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara nyata

Hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN sebenar-benarnya untuk masa pajak Januari 11 sampai 2013 melalui PT AT. 

Atas perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar lebih. 

"Kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya, Kamis (12/).

Saat ini, kata dia, berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). 

"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum," bebernya. 

BACA JUGA: 1.400 Pasien Membutuhkan Plasma Konvalesen ke PMI Setiap Harinya

Penyerahan ini, kata dia, sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum dibidang perpajakan. 

"Kami juga memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Dan penyerahan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM