Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi

15 Agustus 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Sampang Slamet Junaidi dilaporkan kepada Polres Sampang, atas dugaan pelaggaran protokol kesehatan (prokes). 

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengaku masih mempelajari kasus tersebut. 

BACA JUGA: 3 Mahasiswa Kampus di Madura Dicari Polisi, Lihat yang Diperbuat

"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," ujarnya, Minggu (15/8). 

Sudaryanto belum bisa mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk bekerja.  

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, Bupati Slamet Junaidi dilaporkan oleh warga yang bernama Efendi. 

Bupati Junaidi dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.

Pelapor menilai, kegiatan yang dilakukan bupati tersebut menimbulkan kerumunan. Ia juga menyebutnya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hadirin yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan Satgas Covid-19, sehingga tidak ada jaga jarak, dan sebagian tak menggunakan masker.

"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," kata dia. 

Efendi menyebut, tindakan Bupati Junaidi melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93.

BACA JUGA: Covid-19 di Wilayah Mataraman Bikin Wagub Emil Tidak Tenang 

"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak," ungkapnya. 

Efendi juga melaporkan Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik selaku penanggung jawab acara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM