Jatim.GenPI.co - Polrestabes Surabaya bergerak setelah mendapat laporan warga yang resah dengan aksi curanmor.
Penyelidikan dilakukan dengan menganalisa TKP, CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Profiling kami lakukan kemudian menuju ke Bulak Banteng guna melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Kamis (19/8).
Rifki Ali Ridho (20) warga Dukuh Bulak Banteng ditangkap. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki setelah Rifki mencoba melawan dan membahayakan.
"Untuk dua tersangka lain, tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujar Oki.
Selain Rifki, dua tersangka lain juga ikut ditangkap, yakni Irfan Maulana (19), asal Randu Agung dan Mukti Maulana (19) Tanah Merah, Surabaya.
Polisi mencatat, Rifki pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya. "Tersangka dua kali menjadi residivis pada 2019 dalam kasus narkoba dan curanmor," kata dia.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari keterangan tersangka masih ada enam orang pelaku lain yang kini menjadi buronan polisi.
Mereka masing-masing berinisial HP, MT, RHM, AGS, FJ, dan CK.
"Komplotan tersebut biasanya berkeliling mencari sasarannya. Apabila ada kesempatan, mereka bekerja sesuai peran masing-masing," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Oki, pelaku membekali diri dengan sajam untuk berjaga-jaga.
Kepada polisi tersangka yang sudah diamankan mengaku telah beraksi setidaknya di enam titik. Di antaranya, Putro Agung, Kutisari, Kedung Pengkol, Platuk Donomulyo, Mojo III, dan Bronggalan Sawah.
Mereka kemudian menjual seluruh hasil curiannya tersebut ke penadah di Madura. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News