Astaga, Ada 3,9 Ton Kerupuk Boraks Siap Edar di Sidoarjo

04 Maret 2021 08:00

GenPI.co - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penggunaan boraks untuk kerupuk.

Petugas sukses menyita 3,9 ton kerupuk berbahan boraks yang sudah siap diedarkan.

BACA JUGA: Ratusan Telepon Genggam dari Batam Disita di Bandara Juanda

"Kami juga menyita 1,4 ton boraks untuk bahan campuran pembuatan kerupuk tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Wahyudin Latif, Selasa (2/3).

Selain menyita barang bukti, pihak berwajib juga berhasil menangkap dua tersangka.

Keduanya berinisial SN dan ST. Menurut Wahyudin, keduanya merupakan pasangan suami istri.

Wahyudin menjelaskan, SN dan ST dijerat pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang Pangan.

"Atau, pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," kata Wahyudin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kerupuk berbahan boraks itu diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.

Di antaranya ialah kota-kota di Bali, DKI Jakarta, dan Pulau Jawa. SN dan ST sudah mengedarkan kerupuk berbahan campuran boraks sejak 2015.

BACA JUGA: Densus 88 Amankan Penjual Pakaian di Surabaya, Diduga Teroris

“Rata-rata produksi setiap harinya sebanyak dua sampai dengan tiga ton," kata Wahyudin.

Menurut Wahyudin, SN dan ST mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 175 juta per bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM